Pakaian dan Perhiasan
(Larangan
Memakai Sutra dan Emas)
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Test Akhir Semester
Mata
Kuliah : Hadis II (Ahkami)
Dosen
Pengampu : H. Muhammad Dhozir, M.Ag
Disusun
Oleh :
Ahmad
Abdul Aziz
NIM :
112423
Kelas :
L
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN
TARBIYAH PRODI PAI
2013
A. Latar Belakang Masalah
Allah
SWT telah menganugerahkan manusia dengan berbagai nikmat dan karunia yang tiada
terhingga nilainya. Salah satu bentuk nikmat yang dianugerahkan adalah
mengajarkan kepada manusia pengetahuan tentang tata cara berpakaiaan.
Pernyataan ini penting artinya bila dilihat dari segi agama islam karena tuntunan
sandangan sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya untuk
menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Busana dapat
mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.
Hiasan
adalah suatu alat atau benda yang digunakan untuk memperindah ketika
digunakannya. Dalam agama islam hiasan tidak boleh digunakan berlebihan atau
terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak
berlebih-lebihan. Bagi siapa yang memakai perhiasan secara berlebih-lebihan atau
tidak pada posisinya maka dapat dikatakan menyalahi aturan agama.
Dalam
makalah ini akan dijelaskan tentang larangan berpakaian dan larangan
menggunakan perhiasan yang khususnya tentang larangan memakai sutra dan emas
yaitu sebagai berikut :
B. Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah dalam makalah ini pada dasarnya problem yang bersumber dari latar belakang
masalah. Adapun rumusan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa pengertian Perhiasan dan Pakaiaan ?
2. Apa yang menyebabkan larangan menggunakan pakaian sutra ?
3. Bagaimana seorang laki-laki dilarang menggunakan emas dan perak
?
4. Sebutkan hadis yang menyebabkan menggunakan pakaian sutra dan
emas ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini pada dasarnya adalah menjawab sejumlah rumusan masalah adapun
manfaat penulisan makalah :
1. Agar mahasiswa dapat menjelaskan difinisi perhiasan dan pakaian
dan manfaatnya.
2. Agar mahasiswa mampu mengetahui hal-hal yang menyebabkan
larangan menggunakan kain sutra
3. Mahasiswa mampu menjabarkan tentang apa saja masalah-masalah
yang timbul dalam larangan menggunakan pakaian sutra dan emas maupun perak.
4. Agar mahasiswa mampu mengetahui hadis-hadis dilarangnya
menggunakan pakaian sutra dan emas maupun perak.
D. Pembahasan
Pengertian Pakaian dan
Perhiasan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di
gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan,
sesuatu yang aib atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim muslimah adalah menutup
bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban
sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi syariat bagikita semua.
Perhiasan adalah suatu alat atau
benda yang digunakan untuk memperindah ketika digunakannya. Dalam agama islam
hiasan iru tidak boleh digunakan berlebihan atau terlalu banyak, karena Allah
menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Disini akan
difokuskan pada permasalahan pelarangan memakai pakaian sutra dan perhiasan
emas maupun perak.
Hadis 1
v Keringanan
Larangan menggunakan pakaian sutra karena penyakit gatal-gatal
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
أَنْبَأَهُمْأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ
لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ
الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا
Artinya : Dari Anas bin Malik telah memberitakan kepada
mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan
dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk
mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal
atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(HR.Bukhari dan Muslim).[1]
Hadis 2
v larangan memakai pakaian sutra dan larangan memakai
emas dan perak
di riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ
الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ
تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى
الآخِرَةِ
Artinya :“Janganlah kalian mengenakan pakaian
sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari
emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu
adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.(HR.Bukhari
dan Muslim). [2]
Hadis 3
v Laranga menggunakan pakaian sutra
وعن انس رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : من لبس الحرير فى الدنيا لم يلبسه فى الآخرة. ( متفق عليه)
Artinya: Dari Anas ra. Ia berkata:
Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia,
maka tidak akan memakainya kelak di akhirat.(H.R. Bukhari dan Muslim).
Kebanyakan ulama bahkan
ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni
bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat.
Hadis 4
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ
مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang
mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR.
Bukhari dan Muslim).[3]
Bahwa Nabi SAW ini menekankan kepada orang yang
memakai pakaian sutra padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan
hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga.
Hadis 5
v Larangan mengenakan sutra
Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى
الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ
“Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia
tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim)[4]
Pengharaman memakai emas bagi kaum laki-laki dan tidak untuk kaum perempuan. Larangan bagi kaum
laki-laki memakai cincin emas, yang hukumnya haram, karena itu menyerupai
tindakan dan perilaku kaum wanita, menghilangkan kejantanan dan karisma
Hadis 1
v Haram
memakai cincin emas dan sutra bagi laki-laki
عَنْ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال هْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ
الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي
Artinya
:Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku
memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu aku
bagi-bagikan kepada istriku.(Bukhari dan Muslim)[5]
Imam Nawawi rahimahullah berkata Sesungguhnya
orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat,
mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan
mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang
lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan
tidak pernah terbetik dalam hati.[6]
Kandungan Bab:
- Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.
- Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi saw. Memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.
Al-Baghawi
berkata dalam kitabnya sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar r.a, “Hadits
mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.[7]
- Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
- Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi saw. Memakainya di sebelah kiri.
- Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasis penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut. Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah.[8]
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera
dilarang:
1.
Tasyabbuh
(penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah
di atas.
2.
Tasyabbuh
(penyerupaan) dengan wanita.
3.
Berlebihan dalam mengenakan sutera
bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk
berhias diri namun tidak berlebih-lebihan.[9]
Hadis 2
v Tentang larangan memakai cincin emas
حديث ابن عمررضى الله عنهما. ان رسول الله صلى الله عليه
وسلم, اصطنع خاتما من ذهب, وكان يلبسه, فيجعل فصه فى باطن كفه, فصنع الناس خواتيم.
ثم انه جلس على المنبرفنزعه, فقال:" انى كنت البس هذاالخاتم واجعل فصه من
داخل" فرمى به. ثم قال: "والله, لاالبسه ابدا" فنبذاالناس خواتيهم.
(رواه البخارى)
Artinya:
Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah saw. Membuat cincin emas, dan ketika
memakainya meletakkan matanya dibagian dalam tapak tangan, maka orang-orang
juga membuat cincin emas itu, dan ketika Nabi saw duduk di atas mimbar
tiba-tiba ia mencabut cincinnya sambil berkata: “sungguh aku telah memakai
cincin ini dan aku meletakkan matanya di dalam perut telapak tangan”. Kemudian
melemparkan (membuang) cincin itu dan bersabda: “Demi Allah aku idak akan
memakainya lagi untuk selamanya”. Maka orang-orang juga membuang cincin
mereka.” (H.R.Bukhari)[10]
Kesimpulan hadis
1. Di dalam hadis ini terkandung dalil anjuran memakai cincin dan itu
merupakan hiasan nabi saw.
2. Meletakkan mata cincin dibagian dalam, agar terjaga dari kotoran jika
disana ada nama Allah.
3. Cincin dari emas tadinya diperbolehkan bagi kaum laki-laki.Rasulullah saw
tapi kemudian dihapus
Hadis 4
v tentang pelarangan cincin perak dan emas
حديث انس بن مالك رضى الله عنه, انه راى فى يدرسول الله
صلى الله عليه وسلم. ختمامن ورق, يوماواحدا. ثم ان الناس اصطنعواالخواتيم من ورق ولبسوهافطرح
رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتمه, فطرح الناس خوتيمهم. (رواه البخارى)
Artinya:
Anas bin Malik ra melihat di jari Nabi saw ada cincin perak suatu hari,
kemudian orang-orang membuat cincin perak dan memakainya, kemudian nabi
meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepaskan cincin mereka”.
(H.R. Bukhari)[11]
Hadis 5
v Larangan menggunakan pakaiaan sutra emas dan perak
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ
وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى
صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan
juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan
perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk
orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari dan
Muslim).[12]
Hadis 6
v larangan menggunakan emas dan perak
عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم
: انه نهى عن خا تم الذهب . (رواه البخاري)
Artinya: Abu Hurairata ra berkata bahwa
Nabi saw melarang mengenakan cincin emas. (H.R. Bukhari).[13]
Alasan yang logisnya kenapa cincin emas di haramkan
bagi laki-laki, karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia
yang di pakai oleh wanita, yang tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan
berdandan. Sedangkan laki-laki itu tidak di ciptakan untuk kepentingan itu atau
laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain,
tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai
kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia
perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya.
D.
Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat
atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam
telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai
salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat
mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai
pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat,
asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian
dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula
memperhatikan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah tidak
diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap sebagai suatu hal yang berlebihan,
oleh sebab itu jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan menutup
aurat.
Allah juga melarang pria memakai perhiasan emas karena itu menjadi alat
berbangga-bangga dan bermegah-megahan. Ada orang yang berpendapat emas putih, platina, atau
berlian, yang lebih mahal dari pada emas, halal karena itu bukan emas akan
tetapi meskipun tidak ada dalil emas putih platina, atau berlian itu haram bagi
pria, namun Nabi dan Sahabat tidak pernah memakainya. Sebagaimana ayat Al-qur’an yang menyatakan khamar dan judi itu haram, bukan
berarti yang haram itu Cuma khamar atau judi yang digunakan bangsa arab saat
itu. Tetapi setiap yang memabukkan itu semua haram seperti wiskey, bir, narkoba
dan lain-lain.
E.
Daftar Pustaka
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Shahih Bukhari no5633 dan Shahih Muslim no.2069
Shahih
Bukhari no5835 dan Shahih Muslim no.2068
Shahih
Bukhari no 1342
Syarh
Shahih Muslim, 14: 36
Syarhus
Sunnah (57-58)
Al-Manaahisy
Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
Al
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al
Fauzan, 4: 207
Shahih
Bukhari
Shohih
Bukhari no 5426 dan Shohih Muslim no 2067
[1]
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
[2]
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
[3]
Shahih Bukhari no.5633 dan Shahih Muslim no.2069
[4]
Shahih Bukhari no.5835 dan Shahih Muslim no.2068
[5]
Shahih Bukhari no. 1342
[6]
Syarh Shahih Muslim, 14: 36
[7]
Syarhus Sunnah (57-58)
[8]
Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
[9]
Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin
Sholih Al Fauzan, 4: 207
[10]
Shahih Bukhari
[11]
Shahih Bukhari
[12]
Shohih Bukhari no 5426 dan Shohih Muslim no 2067
[13]
Shahih Bukhari
terima kasih kawan, alhamdulillah bermanfaat, barakallahu fii kum, izin copas daftar pustaka yaa
BalasHapusMaknanya
BalasHapusSeharusnya laki laki harus tampil apaadanya tidak di perbolehkan berlebihan.