Kamis, 22 Mei 2014

Makalah Hadis Tentang Pakaian dan Perhiasan



Pakaian dan Perhiasan
(Larangan Memakai Sutra dan Emas)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Test Akhir Semester
Mata Kuliah : Hadis II (Ahkami)
Dosen Pengampu : H. Muhammad Dhozir, M.Ag






Disusun Oleh :

Ahmad Abdul Aziz
NIM : 112423
Kelas : L


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
2013
A.       Latar Belakang Masalah  
Allah SWT telah menganugerahkan manusia dengan berbagai nikmat dan karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk nikmat yang dianugerahkan adalah mengajarkan kepada manusia pengetahuan tentang tata cara berpakaiaan. Pernyataan ini penting artinya bila dilihat dari segi agama islam karena tuntunan sandangan sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Busana dapat mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.
Hiasan adalah suatu alat atau benda yang digunakan untuk memperindah ketika digunakannya. Dalam agama islam hiasan tidak boleh digunakan berlebihan atau terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Bagi siapa yang memakai perhiasan secara berlebih-lebihan atau tidak pada posisinya maka dapat dikatakan menyalahi aturan agama.
Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang larangan berpakaian dan larangan menggunakan perhiasan yang khususnya tentang larangan memakai sutra dan emas yaitu sebagai berikut :

B.       Rumusan Masalah
Rumusan Masalah dalam makalah ini pada dasarnya problem yang bersumber dari latar belakang masalah. Adapun rumusan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Perhiasan dan Pakaiaan ?
2.      Apa yang menyebabkan larangan menggunakan pakaian sutra ?
3.      Bagaimana seorang laki-laki dilarang menggunakan emas dan perak ?
4.      Sebutkan hadis yang menyebabkan menggunakan pakaian sutra dan emas ?

C.       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini pada dasarnya adalah menjawab sejumlah rumusan masalah adapun manfaat penulisan makalah :
1.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan difinisi perhiasan dan pakaian dan manfaatnya.
2.      Agar mahasiswa mampu mengetahui hal-hal yang menyebabkan larangan menggunakan kain sutra
3.      Mahasiswa mampu menjabarkan tentang apa saja masalah-masalah yang timbul dalam larangan menggunakan pakaian sutra dan emas maupun perak.
4.      Agar mahasiswa mampu mengetahui hadis-hadis dilarangnya menggunakan pakaian sutra dan emas maupun perak.

D.       Pembahasan

Pengertian Pakaian dan Perhiasan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim muslimah adalah menutup bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi syariat bagikita semua.
Perhiasan adalah suatu alat atau benda yang digunakan untuk memperindah ketika digunakannya. Dalam agama islam hiasan iru tidak boleh digunakan berlebihan atau terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Disini akan difokuskan pada permasalahan pelarangan memakai pakaian sutra dan perhiasan emas maupun perak.

Hadis 1
v  Keringanan Larangan menggunakan pakaian sutra karena penyakit gatal-gatal
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا
Artinya : Dari Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(HR.Bukhari dan Muslim).[1]
Hadis 2
v  larangan memakai pakaian sutra dan larangan memakai emas dan perak
di riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
Artinya :“Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.(HR.Bukhari dan Muslim). [2]
Hadis 3
v  Laranga menggunakan pakaian sutra

وعن انس رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من لبس الحرير فى الدنيا لم يلبسه فى الآخرة.  ( متفق عليه)
Artinya: Dari Anas ra. Ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka tidak akan memakainya kelak di akhirat.(H.R. Bukhari dan Muslim).
Kebanyakan  ulama  bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat.
Hadis 4
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim).[3]
Bahwa Nabi SAW ini menekankan kepada orang yang memakai pakaian sutra padahal pakaian  penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga.
Hadis 5
v  Larangan mengenakan sutra
Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ
Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim)[4]
Pengharaman memakai emas bagi kaum laki-laki dan tidak untuk kaum perempuan. Larangan bagi kaum laki-laki memakai cincin emas, yang hukumnya haram, karena itu menyerupai tindakan dan perilaku kaum wanita, menghilangkan kejantanan dan karisma
Hadis 1
v  Haram memakai cincin emas dan sutra bagi laki-laki
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال هْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي
Artinya :Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.(Bukhari dan Muslim)[5]
Imam Nawawi rahimahullah berkata Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.[6]
Kandungan Bab:
  1. Hadits-hadits yang tercantum di bawah bab ini merupakan nash yang mengharamkan emas, khususnya cincin emas bagi kaum laki-laki.  
  2. Adapun hadits yang mencantumkan bahwa Nabi saw. Memakai cincin emas adalah hadits yang mansukh.
Al-Baghawi berkata dalam kitabnya sebagai komentar terhadap hadits Ibnu Umar r.a, “Hadits mencakup dua perkara yang kemudian hukumnya berubah.[7]
    1. Memakai cincin emas, kemudian hukumnya berubah menjadi haram untuk kaum laki-laki.
    2. Memakai cincin di sebalah kanan, kemudian pada akhirnya Nabi saw. Memakainya di sebelah kiri.  
    3. Dibolehkan menjual cincin emas dan memanfaatkan hasis penjualannya. Oleh karena itu para sahabat berkata kepada laki-laki tersebut. Ambil kembali cincinmu dan manfaatkanlah.[8]
Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:
1.      Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.
2.      Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.
3.      Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan.[9]
Hadis 2
v  Tentang larangan memakai cincin emas

حديث ابن عمررضى الله عنهما. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, اصطنع خاتما من ذهب, وكان يلبسه, فيجعل فصه فى باطن كفه, فصنع الناس خواتيم. ثم انه جلس على المنبرفنزعه, فقال:" انى كنت البس هذاالخاتم واجعل فصه من داخل" فرمى به. ثم قال: "والله, لاالبسه ابدا" فنبذاالناس خواتيهم. (رواه البخارى)
Artinya:
            Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah saw. Membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam tapak tangan, maka orang-orang juga membuat cincin emas itu, dan ketika Nabi saw duduk di atas mimbar tiba-tiba ia mencabut cincinnya sambil berkata: “sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku meletakkan matanya di dalam perut telapak tangan”. Kemudian melemparkan (membuang) cincin itu dan bersabda: “Demi Allah aku idak akan memakainya lagi untuk selamanya”. Maka orang-orang juga membuang cincin mereka.” (H.R.Bukhari)[10]
Kesimpulan hadis
1.    Di dalam hadis ini terkandung dalil anjuran memakai cincin dan itu merupakan hiasan nabi saw.
2.    Meletakkan mata cincin dibagian dalam, agar terjaga dari kotoran jika disana ada nama Allah.
3.     Cincin dari emas tadinya diperbolehkan bagi kaum laki-laki.Rasulullah saw tapi kemudian dihapus
Hadis 4
v  tentang pelarangan cincin perak dan emas

حديث انس بن مالك رضى الله عنه, انه راى فى يدرسول الله صلى الله عليه وسلم. ختمامن ورق, يوماواحدا. ثم ان الناس اصطنعواالخواتيم من ورق ولبسوهافطرح رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتمه, فطرح الناس خوتيمهم. (رواه البخارى)
Artinya:
            Anas bin Malik ra melihat di jari Nabi saw ada cincin perak suatu hari, kemudian orang-orang membuat cincin perak dan memakainya, kemudian nabi meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepaskan cincin mereka”. (H.R. Bukhari)[11]

Hadis 5
v  Larangan menggunakan pakaiaan sutra emas dan perak
Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim).[12]
Hadis 6
v  larangan menggunakan emas dan perak

عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : انه نهى عن خا تم الذهب . (رواه البخاري)
Artinya: Abu Hurairata ra berkata bahwa Nabi saw melarang mengenakan cincin emas. (H.R. Bukhari).[13]
Alasan yang logisnya kenapa cincin emas di haramkan bagi laki-laki, karena emas adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia yang di pakai oleh wanita, yang tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan laki-laki itu tidak di ciptakan untuk kepentingan itu atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan keindahannya.


D.      Kesimpulan

Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula memperhatikan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah tidak diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap sebagai suatu hal yang berlebihan, oleh sebab itu jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan menutup aurat.
Allah juga melarang pria memakai perhiasan emas karena itu menjadi alat berbangga-bangga dan bermegah-megahan. Ada orang yang berpendapat emas putih, platina, atau berlian, yang lebih mahal dari pada emas, halal karena itu bukan emas akan tetapi meskipun tidak ada dalil emas putih platina, atau berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan Sahabat tidak pernah memakainya. Sebagaimana ayat Al-qur’an yang menyatakan khamar dan judi itu haram, bukan berarti yang haram itu Cuma khamar atau judi yang digunakan bangsa arab saat itu. Tetapi setiap yang memabukkan itu semua haram seperti wiskey, bir, narkoba dan lain-lain.


E.         Daftar Pustaka
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
Shahih Bukhari no5633 dan Shahih Muslim no.2069
Shahih Bukhari no5835 dan Shahih Muslim no.2068
Shahih Bukhari no 1342
Syarh Shahih Muslim, 14: 36
Syarhus Sunnah (57-58)
Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207
Shahih Bukhari
Shohih Bukhari no 5426 dan Shohih Muslim no 2067





[1] Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
[2] Shahih Bukhari dan Shahih Muslim
[3] Shahih Bukhari no.5633 dan Shahih Muslim no.2069
[4] Shahih Bukhari no.5835 dan Shahih Muslim no.2068
[5] Shahih Bukhari no. 1342
[6] Syarh Shahih Muslim, 14: 36
[7] Syarhus Sunnah (57-58)
[8] Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah,
[9] Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207
[10]   Shahih Bukhari
[11] Shahih Bukhari
[12] Shohih Bukhari no 5426 dan Shohih Muslim no 2067 
[13] Shahih Bukhari

2 komentar:

  1. terima kasih kawan, alhamdulillah bermanfaat, barakallahu fii kum, izin copas daftar pustaka yaa

    BalasHapus
  2. Maknanya
    Seharusnya laki laki harus tampil apaadanya tidak di perbolehkan berlebihan.

    BalasHapus